Perbedaan Ritel Tradisional dan Moderen
Banyak orang yang masih mempertanyakan, apa sih Perbedaan ritel tradisional dengan moderen? dan kenapa perbedaan ini begitu penting untuk diketahui. Ya, Saya ingin mengatakan bahwa dengan kita mengetahui perbedaan ini , nantinya kita juga akan tahu apa regulasi yang mengikutinya, supya nanti tidak kaget. Jika Anda tertarik untuk menjadikan tooko anda yang tradisional menjadi moderen, tentu ada regulasi yang harus anda patuhi, itulah pentingnya pengetahuan ini.
kami sebagai Konsultan Minimarket yang sudah lama malang meintang dalam dunia ini, selalu berusaha memberikan pencerahan dan wawasan kepada masyarakat lokal yang jika menginginkan menjadikan toko mereka berubah menjadi moderen atau bagi yang baru memulai. Seringkali banyak yang ingin mendirikan minimarket baru, mereka tidak paham aturan yang ada, sehingga bisa saja menghambat pendirian toko mereka, kami Konsultan toko ritel nasional memiliki tanggung jawab moral dan teknis kepada para klien dan juga masyarakat umum yang ingin tau dan paham tentang ini
Perbedaan ritel tradisional dan moderen Termasuk dalam memberikan batasan mengenai ritel tradisional dan ritel modern merunut pada Perpres No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, memberikan batasan pasar tradisional dan toko modern dalam pasal 1 sebagai berikut:
- Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
- Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Batasan Toko Modern ini dipertegas di pasal 3, dalam hal luas lantai penjualan sebagai berikut: a) Minimarket, kurang dari 400 m2 (empat ratus meter per segi); b) Supermarket, 400 m2 (empat ratus meter per segi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter per segi); c) Hypermarket, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi); d) Department Store, diatas 400 m2 (empat ratus meter per segi); e) Perkulakan, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi). satu hal lagi juga perlu di catat, Toko moderen ini memajang barang menggunakan Rak Minimarket atau Rak Supermarket Moderen yang bisa knock down, sehingga efektif fan efisien dalam penataan selain juga rapi dan bersih.
Batasan pasar tradisional diatas nampak kurang mewakili pengertian ritel tradisional secara utuh. Karena, berbeda dengan batasan toko modern yang terperinci mulai dari bentuk yang terkecil (minimarket) hingga yang terbesar (hypermarket), batasan pasar tradisional hanya menjelaskan adanya tempat yang luas (atau cukup luas) untuk melokalisasi toko, kios, dan petak-petak, sebagai tempat usaha milik para pedagang dan tempat masyarakat membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, bila menggunakan klasifikasi bentuk ritel dalam mengkaji persaingan ritel tradisional dan ritel modern, agar berimbang dengan batasan toko modern yang terperinci dalam berbagai ukuran, maka perlu ditambahkan jenis ritel ukuran-ukuran kecil dalam ritel tradisional seperti toko, kios, dan warung yang tidak berada dalam lokasi pasar.
Tambunan dkk (2004) membagi bisnis ritel menjadi 2 (dua) kategori yaitu ritel tradisional dan ritel modern, yang memberikan gambaran perbedaan antara keduanya sebagaimana Tabel 1 berikut.
NB : Tulisan ini sebagian di sadur dari Tulisan Tri Joko Utomo Dosen STIE Pelita Nusantara Semarang yang terbit di https://stiepena.ac.id/
No comments:
Post a Comment